BorneoFlash.com, TANA PASER – Baru-baru ini, Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK 35+) Paser mengadukan nasib mereka kepada Komisi II DPRD Kabupaten Paser pada Senin (23/10/2023).
Beberapa tuntutan telah disampaikan, termasuk keinginan untuk dijadikan prioritas dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta permintaan untuk penambahan kuota.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memperjuangkan nasib para guru honorer.
“Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan mereka, dan kami berharap dapat terus menambah kuota penerimaan PPPK,” ungkap Ikhwan pada Rabu (25/10/2023).
Ikhwan juga menyampaikan bahwa jika DPRD Paser memiliki wewenang terhadap pemerintah daerah, pegawai honorer usia 35 ke atas dapat diangkat langsung menjadi PPPK.
“Namun, tentu ada aturan yang harus kita ikuti,” tambahnya.
Ikhwan mengakui bahwa DPRD Paser bersama pemerintah daerah berkeinginan memberikan kontribusi terbaik sebagai bentuk pengabdian pada dunia pendidikan. Oleh karena itu, mereka berencana menggunakan jalur politik yang tersedia dengan mengunjungi Kementerian dan Komisi yang berfokus pada pendidikan di DPR RI.
“Kami akan memperjuangkan tuntutan dari Forum GTKHNK 35+ agar dapat diperhatikan kembali, terutama terkait penambahan kuota formasi PPPK di sektor pendidikan ini,” tegasnya.
Ikhwan berharap bahwa perubahan Undang-Undang ASN dapat membawa dampak positif bagi semua pihak.
“Sebagai langkah untuk mendukung Forum GTKHNK 35+, kami berharap agar tidak perlu lagi melalui ujian, melainkan dapat dipertimbangkan dengan prioritas untuk diangkat sebagai PPPK,” pungkas Ikhwan. (Adv/Joe)