Dalam kesempatan tersebut, KPPU menyampaikan perlunya pemahaman nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
KPPU juga memiliki Daftar Periksa Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha sebagai tools dalam menilai rencana kebijakan daerah agar tidak bersinggungan dengan UU No. 5 tahun 1999.
Asisten I menyampaikan Kota Balikpapan bukan merupakan daerah sentra produksi bapokting dan masih mengandalkan supply dari pulau lain seperti Sulawesi dan Jawa.
Untuk menanggulangi hal tersebut, demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga, Pemkot Balikpapan akan mengadakan Controlled Atmosphere Storage (CAS).

Selanjutnya Asisten I menyampaikan pesan kepada Bapak Walikota mengenai ritel modern yang telah menjamur di Kota Balikpapan.
“Untuk itu, kami meminta dari KPPU untuk bisa memberikan masukan untuk permasalahan tersebut sehingga para pelaku UMKM di Balikpapan bisa berkembang di Kota kita,” tutupnya.