Masyarakat dapat Melapor ke KPPU jika Ada Kejanggalan Proyek

oleh -
Kepala Kantor Wilayah V KPPU, Manaek Pasaribu. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Kepala Kantor Wilayah V KPPU, Manaek Pasaribu. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Belum lama ini terdengar berita adanya kejanggalan pada alamat kantor dari perusahaan pemenang tender pada tender proyek perbaikan jalan di Provinsi Lampung. 

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata alamat perusahaan pemenang tender tidak sesuai dengan alamat yang terdaftar serta yang disampaikan dalam dokumen penawaran tender. Kejanggalan tersebut menjadi warning kepada pemerintah daerah, supaya lebih berhati – hati dalam menentukan pemenang tender di daerah.

Alamat kantor pemenang tender proyek di suatu provinsi pada beberapa saat yang lalu tersebut diduga fiktif, karena alamat tersebut milik warga yang tempatnya menjadi alamat perusahaan pemenang tender. 

Kemudian, berita dari daerah lain, terdapat tender pembangunan lampu jalan yang dianggap gagal, karena hanya ada satu perusahaan yang memasukkan penawaran. Sehingga hanya diikuti satu peserta saja, ini adalah hal yang janggal karena tidak ada perusahaan lain yang berminat untuk memenangkan proyek tersebut.

Gejala – gejala di atas dapat menjadi indikator adanya upaya persekongkolan tender (bid rigging). Menurut Federal Trade Commission (FTC), lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat di Amerika Serikat, bid rigging merupakan upaya koordinasi di antara penawar dalam proses tender (pengadaan) barang dan jasa yang merusak proses penawaran dan bisa jadi hal adalah yang ilegal. 

Di Indonesia sendiri, bid rigging dikenal dengan persekongkolan tender, hal ini ilegal, dimana telah diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No 5 Tahun 1999).

Persekongkolan penawaran dapat terjadi dalam berbagai bentuk, tetapi FTC memberikan penjelasan bahwa salah satu bentuk yang sering terjadi adalah ketika para pesaing (para peserta baik seluruhnya maupun beberapa peserta) menyetujui terlebih dahulu perusahaan mana yang akan memenangkan penawaran. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.