BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Abdulloh menanggapi perihal anggota DPRD Capt M Hatta Umar yang menjadi sorotan atas ketidakhadiran, sehingga diminta untuk dilakukan Peggantian Antar Waktu (PAW).
“Sepanjang tidak ada surat dari partai untuk meminta, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi mau dipaksai bagaimana kalau partai tidak memberikan surat pemecatan atau apa. Apalagi belum tentu bersalah,” jelas Abdulloh, di Kantor DPRD pada hari Rabu (20/9/2023).
Abdulloh mengatakan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan DPRD Balikpapan masih mengindentifikasi terkait persoalan ini. Pasalnya, anggota Komisi II DPRD Balikpapan mengajukan surat izin atas ketidakhadirannya. “Surat izin per tanggal berapa, kemudian tidak masuknya per tanggal berapa,” ujarnya.
Abdulloh mengatakan, sebenarnya ini permasalahan internal Partai Perindo “Silahkan selesaikan dulu diinternal partai. Apapun keputusan partai menyurat ke DPRD. DPRD tidak bisa memproses apapun. Memecat pun tidak bisa,” terangnya.
BK akan memberikan sangsi kepada partai, nantinya partai yang akan memutuskan, mau melanjutkan atau meneruskan rekomendasi, karena anggota DPRD yang menugaskan adalah partai.
“Mau siapapun ngotot kalau partai nggak bisa ya nggak bisa. Partai tidak mengusulkan saya disuruh pecat ya nggak bisa, Ini bukan PNS. Ini jabatan politis,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar menyampaikan bahwa Capt M Hatta Umar yang bertugas di Komisi II DPRD Balikpapan sudah hadir bekerja pada hari Senin (18/9/2023).