BorneoFlash.com, UJOH BILANG – Warga dari 13 kampung di Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), sangat bahagia karena mereka menerima sertifikat tanah.
Penyerahan sertifikat tanah yang termasuk dalam rangka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Mahakam Ulu. Senin (11/09/2023)
Penyerahan simbolis sertifikat tanah ini dilakukan oleh Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, di Lamin Kampung Long Pahangai. Sejak pagi, warga telah berbondong-bondong datang ke Lamin untuk menerima tanda legalitas yang sah atas kepemilikan tanah mereka.
Sebanyak 1.503 sertifikat dibagikan kepada warga dari 13 kampung di Kecamatan Long Pahangai. Dalam sambutannya, Bupati Bonifasius menyambut baik pelaksanaan PTSL di Mahakam Ulu. Beliau menyampaikan bahwa program ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah pedalaman dan perbatasan.
“Program PTSL ini memberikan jaminan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Bupati. Selain berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah, sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman di lembaga keuangan.
“Masyarakat dapat menggunakannya sebagai agunan untuk pinjaman di bank, baik untuk membeli aset maupun modal usaha,” tambahnya. Selain itu, Bupati Bonifasius juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk membantu dan memfasilitasi proses sertifikasi tanah. (Adv)