BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan berencana memberikan insentif bagi pelaku usaha, untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan investasi di Kota Balikpapan.
Rencana pemberian insentif tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat masih dalam proses pembahasan di legislatif.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Insentif dan Kemudahan Berusaha ini merupakan semangat dari undang-undang cipta kerja.
Sebenarnya ini merupakan Perda revisi dari Perda Nomor 11 tahun 2015 yang merupakan turunan dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha.
“Nanti kita revisi sebagai semangat dari undang-undang cipta kerja,” jelasnya kepada awak media, Jumat (8/9/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Balikpapan Elok Selvia berharap adanya Perda pemberian insentif dan kemudahan berusaha ini dapat menumbuhkan investasi.
Misalnya kalau jualan itu diberi diskon, atau dikasih bonus supaya jualannya itu lebih laku, sama juga seperti itu pihaknya mendorong investasi ini bisa terus tumbuh, salah satunya diberi fasilitas insentif dan kemudahan berusaha.
Untuk pemberian insentif tersebut akan diberikan lebih kepada kebijakan fiskal seperti pemberian modal, fasilitasi bunga rendah, pembebasan pajak, pengurangan pajak, pembayaran pajak dan sebagainya.
Sedangkan untuk kemudahan berusaha akan diberikan lebih pada kebijakan non fisikal seperti memberikan pelatihan kepada pelaku usaha mikro, membantu packaging UMKM lokal termasuk membantu memasarkan produk-produk di UMKM lokal.