BorneoFlash.com, JAKARTA – Mario Dandy Satriyo (20) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy pun geleng-geleng kepala usai sidang.
Dilansir BorneoFlash.com dari laman detikcom di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (15/8/2023), jaksa mulanya membacakan amar putusan.
Jaksa meyakini Mario Dandy melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dan menuntut Dandy dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” katanya.