Lakukan Orasi, Suhardi Hamka Didampingi PMII Kota Balikpapan Suarakan Perihal Pemasangan Spanduk di Depan Rumah 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Beberapa spanduk yang terpasang di kediaman Suhardi Hamka Komplek BDS 2, Balikpapan Selatan. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Beberapa spanduk yang terpasang di kediaman Suhardi Hamka Komplek BDS 2, Balikpapan Selatan. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Suhardi Hamka yang merupakan Direktur Utama PT Lidia Dandy menggelar aksi pernyataan sikap untuk merespon tindakan sekelompok orang pada hari Kamis (20/7/2023) kemarin, memasang beberapa spanduk tepat di depan pagar kediamannya, Komplek BDS 2, Balikpapan Selatan.

Aksi pernyataan sikap dilakukan di halaman kediamannya di Komplek BDS 2, Balikpapan Selatan, pada hari Jumat (21/7/2023).

Spanduk yang terpasang tersebut berisikan putusan Nomor 3261-K/P/PDT/2022 Mahkamah Agung Tingkat Kasasi, yang dimenangkan oleh PT Borneo Delapan Enam dan PT Graha Nusa Pertiwi, menunggu hasil lelang dari kurator tentang kepailitan Suhardi dan PT Lidia dan Dandy dengan nomor :7/PDT G Sus Pailit/2022/ PN: Niaga SMG.JO nomor 41/PDT.Sus PKPU/2021/PN: Niaga SMG tanggal 18 Maret 2022. Mengamankan seluruh aset Suhardi dan PT Lidia dan Dandy.

Dalam aksinya, Suhardi Hamka didampingi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Balikpapan, secara  bergantian menyuarakan tindakan ilegal sekelompok orang yang memasang spanduk sitaan itu. 

Saat orasi Suhardi Hamka menyebut, pemasangan spanduk oleh sekelompok orang tidak dikenal itu menyalahi hukum dan tanpa izin pemilik rumah. Yang berhak memasang spanduk putusan pengadilan adalah aparatur negara yang ditunjuk dan atas nama negara atau pengadilan. 

“Bahwa aktivitas yang kemarin sore berjalan adalah aktivitas yang kami sebut kegiatan ilegal, kegiatan yang tidak berdasarkan hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu,” kata Suhardi Hamka dalam orasinya, Jumat (21/7/2023).

“Spanduk-spanduk yang dipasang ini adalah spanduk yang berisi gugatan saudara H Jamri sebesar 7.3 miliar. Adalah sita jaminan sertifikat yang letaknya di Perumahan Asri Dua,” sambungnya.

Suhardi Hamka didampingi Pengurus Cabang PMII Kota Balikpapan, secara  bergantian menyuarakan tindakan ilegal sekelompok orang yang memasang spanduk sitaan itu. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Suhardi Hamka didampingi Pengurus Cabang PMII Kota Balikpapan, secara bergantian menyuarakan tindakan ilegal sekelompok orang yang memasang spanduk sitaan itu. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Suhardi meminta kepada H Jamri agar segera mencabut spanduk-spanduk yang membentang di depan pagar rumahnya. Ia juga meminta agar H Jamri tidak perlu melakukan tindakan-tindakan provokatif.

Baca Juga :  10 Orang Terkaya di Indonesia Terbaru 2023, Hartono Bersaudara Masih Di Puncak

“Jadi saya minta H Jamri yang pasang jadi beliau juga nanti yang harus melepasnya. Lakukan secepat mungkin,” tegas Suhardi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.