Seret Nama Jokowi dalam Eksepsinya, Pakar Hukum Sebut Johnny Plate Kirim Sinyal Ada Pelaku Lain

oleh -
Editor: Ardiansyah
Menkominfo nonaktif Johnny G Plate saat di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Foto: HO-Kompas/IK
Menkominfo nonaktif Johnny G Plate saat di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Foto: HO-Kompas/IK

Menurut Uceng, keberanian Johnny menabuh genderang perang setelah terlihat dakwaan yang dibacakan Jaksa mengarah pada satu pelaku kejahatan saja. 

Jaksa pernah menyinggung beragam nama sub kontraktor yang terlibat dalam proyek korupsi itu, tapi Jaksa hanya menyebut beberapa perusahaan yang afiliasinya ke Johnny G Plate.

“Sedangkan lainnya afiliasinya kemana tidak dijelaskan dengan detail,” kata Uceng. 

Diketahui, melalui pengacaranya, Plate melawan balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). 

Pengacara Plate, Achmad Cholidin keberatan kliennya dituding memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo Achmad memprotes narasi yang menyebut seakan-akan rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian.

Ia juga menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara pemancar itu bertujuan merampok uang negara. Menurut Achmad, pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Jokowi. 

“Padahal, faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” ucap Achmad di ruang sidang Hatta Ali.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.