BorneoFlash.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut Johnny G Plate memberikan sinyal bahwa bukan hanya dirinya yang melakukan kejahatan dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sinyal itu disebut nampak terlihat dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023) lalu.
“Pak Johnny Plate sedang mengirimkan sinyal bahwa karena ini adalah proyek besar proyek bersama dan proyek negara, jangan dakwaannya itu seakan-akan “hanya saya sebagai orang yang melakukan itu,” kata pria yang akrab disapa Uceng itu dalam acara Satu Meja, dikutip BorneoFlash.com dari laman Kompas, Kamis (6/7/2023).
Selain itu, ia juga menilai Johnny memberikan pesan tersirat bahwa proyek bancakan itu adalah program negara.
Uceng menilai penyebutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam eksepsi Johnny sebagai bentuk makna tersirat ada orang-orang di sekitar Jokowi yang terlibat.
“Kita bisa mengatakan (pesan tersirat yang disampaikan) bahwa ini (proyek BTS 4G) program negara kita tahu, tapi apakah tersangkut ke Jokowi atau ke orang-orang Jokowi belum tentu, walaupun bisa dibahasakan ke arah sana,” katanya.