Tanggal 5 Maret, KPPU Deklarasikan Sebagai Hari Persaingan Usaha 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
KPPU saat merayakan Hari Persaingan Usaha, di Jakarta pada hari Minggu (11/6/2023). Foto:BorneoFlash.com/Ist.
KPPU saat merayakan Hari Persaingan Usaha, di Jakarta pada hari Minggu (11/6/2023). Foto:BorneoFlash.com/Ist.

Ketua KPPU Afif Hasbullah dalam pidato deklarasinya menegaskan bahwa penting bagi Indonesia, untuk memiliki Hari Persaingan Usaha. Peringatan itu ditujukan untuk menanamkan kesadaran atas hak masyarakat, dalam memperoleh manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat, serta manfaat kebijakan pemerintah yang pro penciptaan lingkungan bisnis yang bersaing sehat. 

KPPU menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pilihan produk yang berkualitas di pasar dan mendapatkan produk dengan harga yang wajar sebagai akibat persaingan usaha sehat. Bukan harga yang dibentuk oleh kartel atau kesepakatan bersama oleh pelaku usaha, atau kualitas produk atau harga yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli.

Tanggal 5 Maret dipilih KPPU sebagai Hari Persaingan Usaha karena tanggal tersebut merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat, menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan.

Pada tanggal tersebut, pelaku usaha dan pembuat kebijakan, harus mulai mengubah cara berperilakunya dengan meninggalkan berbagai cara-cara yang monopolistik, serta meninggalkan mindset bahwa kegiatan usaha hanya bisa berkembang jika ada hubungan yang erat antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.

KPPU saat merayakan Hari Persaingan Usaha, di Jakarta pada hari Minggu (11/6/2023). Foto:BorneoFlash.com/Ist.
KPPU saat merayakan Hari Persaingan Usaha, di Jakarta pada hari Minggu (11/6/2023). Foto:BorneoFlash.com/Ist.

Tanggal itu menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di negeri, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan adil, dan terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

Hari Persaingan Usaha yang akan digaungkan KPPU setiap tahunnya. Untuk itu, KPPU akan menyampaikan usulan dan mendorong bapak Presiden RI untuk dapat mengeluarkan Keputusan Presiden atas penetapan tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.