Perubahan Kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di Negara ASEAN

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Foto: Ilustrasi SIM (Foto: Isal Mawardi)
Foto: Ilustrasi SIM (Foto: Isal Mawardi)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kepolisian Indonesia mengeluarkan kebijakan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai 1 Juni 2025, pemegang SIM Indonesia tidak lagi perlu menggunakan SIM Internasional saat berkunjung ke banyak negara di Asia Tenggara. SIM Indonesia akan diakui di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

 

Ketentuan Penggunaan SIM Indonesia di Negara ASEAN Berdasarkan informasi resmi dari Polri, SIM Indonesia mulai berlaku di negara-negara ASEAN pada 1 Juni 2025. Hal ini menyusul penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM. Penerapan NIK ini bertujuan mengintegrasikan legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya, seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

 

“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kami akan menggabungkan data yang meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS untuk mempermudah proses,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus.

 

Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia akan berlaku di beberapa negara sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licenses” yang diterbitkan negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepakatan ini diperluas pada 1997, termasuk Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.

 

Kebijakan Khusus Negara ASEAN Meski SIM Indonesia diakui di beberapa negara, beberapa negara masih menerapkan kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia, antara lain:

  • Singapura: SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
  • Malaysia: SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi. Namun, WNI yang tidak memiliki SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia, sesuai edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.