BorneoFlash.com, SAMARINDA – Tersangka penggelapan pajak senilai 476 juta rupiah diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara ke Kejaksaan Negeri Samarinda pada Selasa, 06/06/2023.
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Budi Hernowo menjelaskan “Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kaltimtara melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur”.
Tersangka JIM, Wakil Direktur CV AP, diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari tiga perusahaan, yaitu Perusahaan PDTK, CV SS, dan CV STSJ.
Tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kerugian negara akibat penggelapan pajak tersebut mencapai 476.831.878,00 rupiah selama periode Januari-Desember 2015.
“Dalam hal tahun pajak lainnya, CV AP telah menggunakan haknya sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, yaitu dengan mengungkapkan pelanggaran tersebut dan membayar pokok pajak serta sanksi pidana sebesar 856 juta rupiah,” ujar Budi Hernowo melalui siaran pers.
Dalam upaya menyelesaikan kasus ini, DJP telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi pajak yang kurang dibayar sebelum tindakan hukum dilakukan. Namun, wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik dan tidak mengungkapkan pelanggaran tersebut.
Tersangka JIM dapat dijerat dengan pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, serta denda minimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penanganan tindak pidana perpajakan dilakukan secara kooperatif antara Kanwil DJP Kaltimtara, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada wajib pajak.
DJP menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara. DJP aktif dalam melindungi negara dan memberikan efek jera kepada individu maupun badan hukum yang ingin melakukan kecurangan dalam melaporkan dan menyetorkan pajak. (*)