BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditpolairud Polda Kaltim) mengungkap kasus pencurian atau penggelapan CPO sebesar 151, 449 MT diatas kapal.
Dari kasus pencurian yang diperkirakan senilai Rp 800 juta tersebut, Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim berhasil mengamankan empat tersangka pencurian berinisial A, FA, IK, VJ dan satu tersangka penadah berinisial AW.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Adik Listiyono saat press release, di Halaman Mako Polairud Polda Kaltim, pada hari Senin (22/5/2023).
Yusuf mengatakan berawal dari laporan yang masuk dari PT Mulia Borneo Mandiri ke Ditpolairud pada hari Sabtu (13/5/2023).TK Elang Jawa I ditarik oleh kapal TB Global Mandiri XXIV yang diduga dilakukan oleh empat tersangka yang merupakan ABK TK Elang Jawa I di Perairan Muara Balikpapan, Kaltim.
Berdasarkan pengaduan tersebut, Personel Si Intelair Subdit Gakkum melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan diketahui bahwa empat orang tersangka yang merupakan ABK TK Elang Jawa I sedang berada di Gresik. “Kita lakukan langkah cepat,” ucapnya.