MTQ Ke 44 Provinsi Kaltim

Kena Diskualifikasi, Seorang Kafilah Balikpapan Dua Tahun Berprofesi Guru Ngaji

lihat foto
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Balikpapan sekaligus Ketua I Panitia Pelaksanaan MTQ ke 44 Kaltim, Zulkifli
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Balikpapan sekaligus Ketua I Panitia Pelaksanaan MTQ ke 44 Kaltim, Zulkifli

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Seorang kafilah asal Kota Balikpapan didiskualifikasi oleh LPTQ Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sebagai tuan rumah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke 44 Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kecewa atas keputusan yang dilayangkan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Balikpapan sekaligus Ketua I Panitia Pelaksanaan MTQ ke 44 Kaltim, Zulkifli mengatakan, Kafilah Kota Balikpapan merasakan sesuatu yang tidak nyaman dengan LPTQ Provinsi Kaltim.

Walaupun sudah menyatakan bahwa Kota Balikpapan sami’na wa’atona dengan keputusan para ulama dalam penyelenggaraan MTQ.

“Kami merasakan bahwa, petugas LPTQ Kaltim hanya mengakomodir laporan dari pihak lain tentang Balikpapan, tapi tidak mau mendengar, menerima atau mengakomodir, klarifikasi yang diberikan Kota Balikpapan,” jelasnya Kamis (18/5/2023).

Padahal pihaknya menginginkan ada perimbangan dalam menanggapi laporan tersebut, harusnya klarifikasi dari Kota Balikpapan juga ditindaklanjuti sepanjang memang sebuah kebenaran.

"Semisal dari beberapa nama yang muncul akan diskualifikasi, kami menemukan diantaranya satu nama yang tidak mungkin didiskualifikasi. Dimana yang bersangkutan atas nama Muhammad Yusuf, yang merupakan guru mengaji sudah selama 2 tahun sejak 2021 di Kota Balikpapan," jelasnya.

Pihaknya sudah memiliki bukti administratif otentik dengan SK pengangkatannya sebagai guru mengaji tersebut dan yang bersangkutan sudah menjadi guru ngaji sejak tahun 2021 atau sudah 2 tahun, tinggal di Kota Balikpapan dan ber KTP Balikpapan, muridnya cukup banyak tidak hanya anak-anak tapi juga para orang tua, tapi ikut di diskualifikasi.

“Hal ini sudah kita sampaikan dalam forum resmi di dalam rapat tanggal 17 Mei 2023 di Hotel Platinum, untuk dipertimbangkan, bahkan kapan perlu yang bersangkutan berani “Mubahalah” siapa yang benar M Yusuf atau Verifikator Peserta MTQ/LPTQ, tapi nyatanya tidak digubris, sehingga kami menilai LPTQ Kaltim ini terlalu egois, mau menang sendiri, dan tidak mau tau tentang penyampaian klarifikasi kami,” terangnya.


Sebenarnya, dalam forum rapat tersebut Kabupaten dan Kota lainnya sudah dapat memahami dan memakluminya tentang penjelasan Kafilah Kota Balikpapan.

“Kita tidak lepas dari petunjuk Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019 tentang MTQ dan STQ, pasal 5 ketentuan persyaratan Peserta MTQ ayat 1, 2, 3, dan 4 dalam membangun dan menyiapkan kafilah Kota Balikpapan sebagai tuan rumah. Silahkan dibaca," katanya.

Kalau mempelajari tentang Permen Kemenag tersebut, terdapat 3 syarat pokok sebagai peserta MTQ itu yakni pertama syarat pembinaan berjenjang artinya peserta yang dapat mengikuti MTQ Provinsi adalah peserta yang sudah mengikuti MTQ tingkat kecamatan dan MTQ tingkat kota.

Hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat, atau keputusan dewan hakim. "Jadi tidak boleh ujung-ujung langsung ikut MTQ Tingkat Provinsi. Nah seluruh peserta MTQ Kota Balikpapan sudah melalui jenjang pembinaan tersebut," ungkapnya.

Kedua, bukti sah mewakili suatu wilayah atau daerah yang dibuktikan dengan memiliki KTP setempat atau Kartu Keluarga. Seluruh peserta MTQ Kota Balikpapan sudah ber KTP Balikpapan.

Kemudian syarat ketiga adalah diatur lebih lanjut dengan Dirjen Kemenag, bukan LPTQ ya. “Kita telusuri, apa yang diatur, yaitu terkait dengan e-MTQ, dimana didalamnya dalam aplikasi pendaftaran peserta MTQ, ada syarat orang yang menjadi peserta MTQ wajib membuktikan sudah domisili 6 bulan,” sebutnya.

Kalau surat LPTQ yang diluar kewenangannya dan bertentangan menurut Permenag RI tersebut, kemudian mengatur sendiri syarat domisili, yang baru dikeluarkan pada bulan Januari 2023 dimana syarat administrasi pendaftaran peserta MTQ ke-44 minimal 1 tahun.

“Kami dari Kota Balikpapan sangat tidak bisa mengerti regulasi, norma atau parameter apa yang digunakan untuk menentukan diskualifikasi tersebut selain Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019. Apa harus membuktikan “tembuni” ditanam di Balikpapan baru diperbolehkan jadi peserta kafilah MTQ Balikpapan," serunya.

Zulkifli menegaskan, saat ini kondisi yang bersangkutan dianggap tidak diakui atau tidak berada di Kota Balikpapan, dengan adanya diskualifikasi ini. "Bisa saja yang bersangkutan secara pribadi merasa dirugikan dan dipermalukan atau keberatan akan mengajukan upaya hukum secara perdata maupun mengajukan gugatan PTUN,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar