“Kita mendukung Polri, khususnya Polres Kubar untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang ada di wilayah Bumi Tanaa Purai Ngeriman, termasuk aksi premanisme yang cukup meresahkan masyarakat,” kata Kepala Adat Kampung Dingin, Robertus Saharun yang ikut hadir mendampingi para pekerja di Mapolres Kubar, Rabu (29/3/2023).
Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman menuturkan jajaran Polres Kubar sangat mengapresiasi dan menyambut baik dukungan Tokoh Adat serta masyarakat dan karyawan tambang atas penolakan terhadap aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan kelompok Erika Siluq dan kawan-kawannya.
Sejauh ini pihak kepolisian telah mengamankan 12 tersangka terkait aksi protes dan penolakan tersebut. Satu diantaranya merupakan penasihat hukum (PH) dari kelompok masyarakat yang ditunggangi Erika Cs.
Penangkapan dilakukan lantaran mereka dianggap berpotensi memicu terjadinya gangguan Kamtibmas dengan melakukan cara-cara yang tidak pantas dan tidak etis saat menyampaikan aksi protes di lapangan.
“Saat ini, 12 orang tersebut telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kubar,” kata Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar.
Asriadi juga menjelaskan aturan dalam KUHAP, bahwa penahanan pertama dilakukan selama 20 hari, selanjutnya dalam proses penahanan apakah akan dilakukan masa perpanjangan setelah semua dilakukan penyidikan.
“Salah satu dari 12 tersangka yang sudah ditahan, ada oknum Penasihat Hukum (PH) dari Ibu Erika Siluq Cs yang diamankan yakni Sastiono Kesek SH. Selain itu dari identitas KTP para tersangka tersebut, ada yang dari luar Kubar. Sehingga kasus ini kami terus dalami sembari proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.