“Jika mereka mau usaha parkir itu di pekaranganmu saja dan tidak memakan jalan umum. Itulah yang kemarin kami lakukan,” jelasnya.
Elvin menuturkan pihaknya akan melakukan penertiban seperti ini bukan di kawasan ini saja, melainkan di kawasan lain yang memakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Sebenarnya parkir di badan jalan itu bukan tidak boleh, lanjutnya boleh saja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan Dishub Balikpapan, seperti di Jalan Nasional itu memang tidak boleh parkir.
“Kalau seperti di BSB itu memungut parkir untuk di perkaranganya tetapi parkirnya sampai ke badan jalan. Itu yang kami tertibkan,” terangnya.
Diketahui, akhir-akhir ini memang parkir tidak pada tempatnya marak terjadi, padahal sudah ada rambu-rambu parkir yang terpasang sepanjang jalan kawasan BSB.








