BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Untuk menertibkan dan memberikan kesadaran kepada masyarakat, agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melaksanakan razia parkir yang tidak pada tempatnya (parkir liar), salah satunya di kawasan sekitar Balikpapan Super Block (BSB), pada hari Kamis (16/2/2023) lalu.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Elvin Junaidi membenarkan jika pihaknya melaksanakan penertiban parkir liar, apalagi yang memakan badan jalan umum sehingga mengganggu arus lalu lintas seperti yang terjadi di kawasan sekitar BSB.
“Penertiban parkir misalnya kemarin di BSB itu meski menggunakan pekarangan bangunan sendiri, harus memiliki izin. Mereka memang bukan retribusi tapi objek dari pajak daerah. Masyarakat banyak yang mengeluh karena mengganggu arus lalu lintas, karena memakan badan jalan,” jelasnya kepada awak media Kamis (23/2/2023).

Terkait hal itu, Dishub Balikpapan melakukan pembinaan kepada juru parkir yang berada di kawasan sekitar BSB.