BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Untuk mencegah antrian kendaraan niaga atau penumpang, saat melakukan pengisian bahan bakar jenis solar subsidi di sejumlah SPBU. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mulai memberlakukan jam antrian.
Pengaturan jam antrian untuk kendaraan roda empat pribadi dan angkutan dilakukan pukul 07.00-12.00 wita.
Sedangkan untuk kendaraan truk roda enam dilakukan pukul 22.00-05.00 wita. Sedangkan, untuk kendaraan tipe long bed diarahkan pengisian di SPBU Kilometer 13 Kariangau Balikpapan Barat.
Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Balikpapan Elvin Junaedi mengatakan, kebijakan pengaturan pengisian bbm jenis solar subsidi ini diambil Dishub Kota Balikpapan berlaku untuk semua wilayah di Balikpapan.
“Alhamdulillah sudah kita sosialisasikan door to door kepada sopir dan sosialisasi kepada seluruh organisasi yang ada pemilik usaha,” ujarnya kepada awak media, Senin (18/7/2022).
Elvin mengatakan, adanya pengaturan ini untuk menjawab banyaknya keluhan warga terkait, adanya antrian kendaraan yang menyebabkan kemacetan, saat antri pengisian di SPBU di dalam kota.
”Kebijakan ini berlangsung efektif dan efisien. Dan semua bisa melihat hari ini tertib dan bisa dipahami,” ungkapnya.