Terkait Penebangan Liar di Hutan Adat Danum Paroy Mahulu, Masyarakat Tuntut PT NGU-5 Rp 6 Miliar

oleh -
Penulis: Lilis
Editor: Ardiansyah
Mediasi antara masyarakat dengan pihak manajemen PT NGU-5 berlangsung di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Kubar. Dipimpin Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Kubar, Ipda H Agus Supriyanto, dihadiri Kabag Pemerintahan Mahulu Yopi Anyang, Camat Laham Tigang Himang, Pj Petinggi Kampung Danum Paroy, Fransiskus Maru, serta perwakilan UPTD KPHP Damai Aidil, Rabu (7/12/2022). Foto: BorneoFlash.com/Lilis.
Mediasi antara masyarakat dengan pihak manajemen PT NGU-5 berlangsung di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Kubar. Dipimpin Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Kubar, Ipda H Agus Supriyanto, dihadiri Kabag Pemerintahan Mahulu Yopi Anyang, Camat Laham Tigang Himang, Pj Petinggi Kampung Danum Paroy, Fransiskus Maru, serta perwakilan UPTD KPHP Damai Aidil, Rabu (7/12/2022). Foto: BorneoFlash.com/Lilis.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Polemik antara masyarakat adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dengan PT Nusantara Graha Utama (NGU-5) masih terus berlanjut, meski sudah ada mediasi di Polres Kutai Barat (Kubar), namun belum membuahkan hasil.

Mediasi antara masyarakat dengan pihak manajemen PT NGU-5 berlangsung di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Kubar. Dipimpin Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Kubar, Ipda H Agus Supriyanto, dihadiri Kabag Pemerintahan Mahulu Yopi Anyang, Camat Laham Tigang Himang, Pj Petinggi Kampung Danum Paroy, Fransiskus Maru, serta perwakilan UPTD KPHP Damai Aidil, Rabu (7/12/2022).

Kepala Adat Kampung Danum Paroy Markus Wardoyo mengatakan, dalam mediasi itu berlangsung alot, karena pihak PT NGU-5 tidak mengindahkan tuntutan adat dan pelas tanah senilai Rp 6 miliar lebih, terkait pembalakan liar di Hutan Adat Danum Paroy, tepatnya di kawasan Sungai Pariq dan Jeromai.

“Pembalakan liar itu diduga sejak tahun 2021 dan baru diketahui pada awal tahun 2022. PT NGU-5 selaku kontraktor melakukan penebangan dan mengambil sedikitnya 3000 meter kubik kayu log jenis meranti dan kayu indahnya lainnya yang masuk dalam kawasan hutan adat Area Penggunaan Lain (APL),” kata Wardoyo di sela mediasi itu berlangsung sejak pukul 9.00 WITA pagi hingga bada magrib.

Di tempat yang sama, Ketua BPK Kampung Danum Sofyan T menegaskan, pihaknya selaku perwakilan masyarakat ada danum paroy merasa kecewa. Karena dalam mediasi itu Manajemen PT NGU-5hanya mampu memberikan tali asih sebesar Rp 400 juta, dengan dalih pihaknya telah membayar denda atas pengambilan kayu diluar HGU milik Kaltim Bhumi Palma (KBP) selaku pemilik izin perkebunan kelapa sawit.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.