Minta Pertanggungjawaban PT NGU 5, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Masih Segel Tali Adat Kayu dan Alat Berat

oleh -
Penulis: Lilis
Editor: Ardiansyah
masyarakat Adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tetap bertahan di Logpond Pedat tempat penumpukan batang kayu log yang diduga milik PT Nusantara Graha Utama (NGU-5). Foto: BorneoFlash.com/Ist.
masyarakat Adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tetap bertahan di Logpond Pedat tempat penumpukan batang kayu log yang diduga milik PT Nusantara Graha Utama (NGU-5). Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, UJOH BILANG – Hingga Selasa (29/11/2022) memasuki hari ke-4, masyarakat Adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tetap bertahan di Logpond Pedat tempat penumpukan batang kayu log yang diduga milik PT Nusantara Graha Utama (NGU-5).

Dengan tekad yang bulat, ratusan masyarakat Danum Paroy, tidak akan melepas segel tali adat yang terpasang di tumpukan batang kayu log di Logpond Pedat dan puluhan unit alat berat milik PT NGU 5, di base camp KM 52 kawasan Kampung Nyaribungan, sebelum ada pertanggungjawaban atas pengrusakan dan pembalakan liar di kawasan hutan adat.

Kepala Adat dan Lembaga Pengurus Kampung Danum Paroy, telah membuat surat pernyataan sikap kepada pihak PT NGU 5, dengan tiga poin penyampaian dalam isi surat tersebut.

Pertama: Kami masyarakat adat tidak akan melepas pita adat sampai tuntutan dipenuhi.

Kedua: Pertemuan di Logpond Pedat atau paling jauh di Polsek Long Hubung di Datah Bilang. 

Ketiga: Meminta ketegasan pihak PT NGU 5, iya atau tidaknya tentang tuntutan masyarakat adat Kampung Danum Paroy.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.