Mediasi Gagal, Masyarakat Adat Danum Paroy Laporkan PT NGU-5 Ke Polres Kubar dan Ditembuskan ke Presiden Jokowi

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Masyarakat adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, melaporkan PT NGU 5 ke Kepolisian Polres Kutai Barat (Kubar), atas penolakan hasil mediasi dengan PT Nusantara Graha Utama atau (NGU-5), Senin (12/12/2022). Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Masyarakat adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, melaporkan PT NGU 5 ke Kepolisian Polres Kutai Barat (Kubar), atas penolakan hasil mediasi dengan PT Nusantara Graha Utama atau (NGU-5), Senin (12/12/2022). Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Masyarakat adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), melaporkan PT Nusantara Graha Utama (NGU-5) ke Kepolisian Polres Kutai Barat (Kubar), atas penolakan hasil mediasi dengan PT NGU 5.

Mediasi antar masyarakat adat Kampung Danum Paroy dengan PT NGU-5 selaku kontraktor perusahaan perkebunan kelapa sawit pemilik ijin HGU PT Kaltim Bumi Palma (KBP) sudah dilakukan pada Rabu 7 Desember 2022, di Mapolres Kubar yang dipimpin oleh IPDA H. Agus Supriyanto, Kanit II Lidik Tipiter Sat Reskrim Polres Kubar.

“Kami sampaikan surat laporan ini secara tertulis. Surat ini sekaligus menjadi laporan pengaduan ke Kepolisian Polres Kubar. Hal ini dilakukan atas dasar hasil musyawarah dengan masyarakat adat Kampung Danum Paroy, bahwa dengan nilai yang ada kami sepakat menolak tali asih dari PT NGU-5,” kata Ketua BPK Kampung Danum Paroy, Sofyan T, kepada wartawan, setelah memberikan laporan resmi itu ke Polres Kubar, Senin (12/12/2022).

Sofyan juga mengatakan adanya surat penolakan sekaligus melaporkan PT NGU-5, berdasarkan pengakuan oleh Direktur Produksi PT NGU-5, Rimpa Firmansyah Sinulingga, yang telah mengakui membayar sanksi denda ke Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, pada 11 Oktober 2022, sebesar Rp 504.889.200.   

“Pengakuan pengambilan kayu log di luar ijin HGU KBP dinyatakan oleh Rimpa Firmansyah Sinulingga, dihadapan pimpinan mediasi IPDA H. Agus Supriyanto, Kanit II Lidik Tipiter Sat Reskrim Polres Kubar dan instansi Pemerintah Mahulu, serta Camat Laham, Pj Petinggi Kampung Danum Paroy dan KPHP Damai,” ujar Sofyan.

Sehubungan dengan perihal diatas, masyarakat adat Kampung Danum Paroy, menuntut denda adat terhadap PT NGU-5 selaku kontraktor penebangan dan pemanfaatan kayu log di luar area HGU PT KBP. Adapun luas wilayah hutan adat yang dibabat perusahaan diperkirakan seluas 984,6 hektare. Yang diperkirakan kayu log hasil tebangan dalam satu hektare, kurang lebih (+) 45 meter atau 3000 kubik (M3).

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.