“Di hadapan semua pihak, seperti Polres Kubar, Kabag Pam Mahulu, Camat dan UPTD KPHP Damai, Rimpa Firmansyah Sinulingga selaku Managemen PT NGU-5, mengakui kesalahan yang telah ia perbuat di lapangan. Akan tetapi dengan dalih pihaknya telah membayar denda ke Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari pada Oktober lalu. Sehingga alasannya hanya bisa memberi tali asih tanpa membayar denda adat,” ujar Sofyan T.
Untuk itu kata Sofyan T, pihaknya meminta waktu selama 4 hari membawa masyarakat Adat Kampung Danum Paroy menggelar musyawarah terkait kemampuan PT NGU-5 yang hanya bisa memberi tali asih sebesar Rp 400 juta, terkait tuntutan adat sebagai sanksi atas pembalakan liar di kawasan hutan adat tersebut.
“Ini harus kita rapatkan kembali kepada masyarakat atas kesanggupan PT NGU-5 terkait tuntutan adat berubah menjadi tali asih, dengan nilai Rp400 juta yang ditetapkan oleh managemen perusahaan. Sebab tertulis dalam rekomendasi mediasi ini, ada Kampung Long Gelawan dan Nyaribungan. Berati tuntutan adat ditiadakan, dan tali asih itu harus dibagi oleh tiga kampung. Maka ini harus kami rapatkan kembali dan hasilnya akan kita sampaikan pada Senin (12/12/2022),” katanya.
Seperti yang disampaikan Sofyan T kepada wartawan, dalam mediasi itu Rimpa Firmansyah Sinulingga atau Rimpa selaku Managemen PT NGU-5 secara tertulis juga mengakui kesalahan perusahannya itu, dengan membayar sanksi denda sebesar Rp 504.889.200,- ke Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari dengan No: SK/80/PHL/IPHH/HPL-4/10/4/2022. Sehingga pihaknya keberatan atas denda adat masyarakat Danum Paroy.
Usai mediasi tersebut, Rimpa Firmansyah Sinulingga enggan memberikan komentar saat disambangi wartawan. Terkait hasil rekomendasi dari Polres Kubar, agar kedua belah pihak bisa menyudahi polemik tersebut.
Sehingga Kepolisian Polres Kubar membuat rekomendasi dengan 6 poin yang tercantum dalam surat yang ditandatangani semua pihak.