BorneoFlash.com, UJOH BILANG – Memasuki hari ke-5, masyarakat Adat Kampung Danum Paroy dalam waktu dekat akan menurunkan massa lebih banyak lagi untuk menduduki Logpond Pedat tempat penumpukan kayu log milik PT Nusantara Graha Utama atau NGU 5.
Aksi itu dilakukan untuk mengusut tuntas kasus pembalakan liar di Hutan Adat yang masuk dalam kawasan Sungai Pariq Jeromai. Sebab hingga saat ini yang bersangkutan PT NGU belum ada muncul ke permukaan, untuk memberikan keterangan terkait tuntutan masyarakat adat danum paroy.
“Sebelumnya aksi damai ini telah kita sampaikan tembusannya ke Pemkab dan DPRD Mahulu, Lembaga Adat Besar Kabupaten hingga tingkat Kecamatan, Presidium Dewan Adat dan Kepolisian setempat,” kata Nopol Minan, mantan Petinggi Kampung pertama di Nyaribungan dari pemekaran kampung Danum Paroy, kepada wartawan Kamis (1/12/2022).
Aksi ini dilakukan masyarakat untuk menuntut tanggung jawab pembalakan liar yang dilakukan PT NGU selaku kontraktor PT Kaltim Bhumi Palma (KBP), sebagai pemilik HGU perkebunan kelapa sawit. Nopol mengatakan bahwa perusahaan menebang dan mengambil kayu log di luar ijin yang berada di hutan adat.
“Kita berharap pemerintah segera mengambil sikap dan meninjau kembali terkait keabsahan atas perijinan PT KBP dan PT NGU selaku kontraktor. Jika memang belum ada tanggapan dari perusahaan, maka kami akan lapor kasus ini di Kementerian Gakkum dan KLHK, dan akan mengirim surat terbuka kepada bapak Presiden Jokowi,” katanya.