Senada dikatakan Sofyan T selaku Koordinator yang juga Ketua BPK Kampung Danum Paroy menegaskan, pihaknya selaku perwakilan masyarakat adat akan terus menuntut pertanggungjawaban itu, sesuai dengan prosedur hukum hingga ke pemerintah pusat yaitu Presiden Jokowi.
“Hingga saat ini sudah tidak ada upaya atas kemunculan pihak perusahaan. Terkesan merendahkan tuntutan hak ulayat masyarakat adat. Nyatanya sudah berulang kali kami melayangkan surat peringatan ke manajemen PT NGU, namun tidak diindahkan,” ujar Sofyan didampingi Kepala Adat Danum Paroy, Markus Wardoyo kepada wartawan.
Dukungan aksi itu juga muncul dari berbagai kalangan tokoh masyarakat adat Mahulu, tokoh pemuda, LSM, Ormas dan Paguyuban di wilayah ini. Diantaranya Ketua Pemuda Pancasila (PP) Cabang Mahulu Marthinus Miing, prihatin atas peristiwa yang terjadi kepada masyarakat adat danum paroy.
“Seharusnya manajemen PT NGU segera mengambil keputusan untuk bertanggung jawab terkait temuan atas dugaan pembalakan liar di hutan adat. Ini malah diremehkan, hal ini terkesan tidak menghormati tuntutan adat di Bumi Urip Keriman,” katanya.
Menurutnya kasus tersebut jangan sampai berlarut larut.
“Pemerintah dan DPRD Mahulu harus turun tangan, jangan sampai ada pembiaran seperti ini. Kasihan para sanak saudara kita di lapangan yang telah menuntut atas pembalakan liar itu di wilayah hutan adat,” ujarnya.