Dalam sambutannya, H. Suriansyah menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan FGD dan berharap didapatkan solusi untuk mengurai permasalahan yang dihadapi terkait Pemanfaatan dan Penanganan BMN Hulu Migas di wilayah Kalimantan Utara.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan bahwa hingga Semester II tahun 2021, BMN berupa tanah yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas mencapai 15.948 bidang tanah dengan luas sekitar 630 juta m2 dengan rincian 70 juta m2 yang bersertifikat, 230 juta m2 dalam proses sertifikasi dan 350 juta m2 atau lebih dari 50% belum bersertifikat.
Oleh karena itu, penting untuk dilakukan pengamanan BMN yang terintegrasi guna memperbaiki tata kelola BMN Hulu Migas. Pengamanan BMN meliputi tiga aspek, yaitu pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Pengamanan administrasi untuk menatausahakan dalam rangka mengamankan BMN.
Pengamanan fisik untuk mengamankan BMN guna mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang. Pengamanan hukum untuk mengamankan BMN dengan melengkapi dan memperkuat status kepemilikan BMN.
Pada FGD ini telah disepakati membentuk tim terpadu guna membantu menyelesaikan isu aset BMN Hulu Migas di Bunyu dan Tarakan, yang akan melakukan inventarisasi dan identifikasi BMN Hulu Migas dan bangunan-bangunan yang ada di atasnya.
Hasil dari inventarisasi tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian ATR/BPN, PPBMN Kementerian ESDM dan DJKN Kementerian Keuangan.
PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) merupakan bagian Subholding Upstream Pertamina yang mengelola operasi dan bisnis hulu migas sesuai prinsip ESG (Environment, Social, Governance) di Regional 3 Kalimantan.
Tahun 2021 lalu, melalui anak perusahaan dan afiliasinya, PHI memproduksi minyak sebanyak rata-rata 46,5 ribu barel minyak per hari (MBOPD) dan produksi gas sebesar 625,2 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD). (*)