77 Tahun Kemerdekaan Republik indonesia, Kegiatan Masyarakat di Perbolehkan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Satpol PP sekaligus Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Kepala Satpol PP sekaligus Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – 77 Tahun Kemerdekaan Republik indonesia, Kegiatan Masyarakat di Perbolehkan, tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) dan tidak melebihi dari 1000 orang. Senin (15/8/2022).

Pemerintah Kota Balikpapan tidak melarang masyarakat Kota Balikpapan untuk melakukan kegiatan, asalkan tetap menjaga Prokes dan tidak melebihi dari 1000 orang.

“Kita sambut kegiatan masyarakat, termasuk jalan santai yang menghadirkan banyak masa tetapi diingatkan untuk menjaga Prokes,” jelas Kepala Satpol PP Balikpapan sekaligus Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID 19 Kota Balikpapan, Zulkifli kepada awak media, Senin (15/8/2022).

Zulkifli mengatakan, kegiatan masyarakat dalam merayakan HUT ke 77 Kemerdekaan RI seperti panggung hiburan, panitia dapat mengatur apabila terjadi masyarakat yang berkerumun.

Namun, tetap sesuai dengan aturan yakni tidak melebihi dari 1000 orang, karena harus memiliki izin dari Satgas COVID 19 pusat maupun kegiatan keramaian dari pihak kepolisian.

“Tetap diatur kehadiran masyarakatnya, apabila berkerumun bisa diatur oleh panitia. Kita mendukung semua,” ucapnya.

Seperti diketahui, Pemkot Balikpapan memperingati HUT ke 77 Kemerdekaan RI dengan melaksanakan upacara bendera, di Lapangan Merdeka.

Sedangkan untuk kegiatan karnaval yang diselenggarakan Pemkot Balikpapan, dirinya masih belum mengetahui pastinya ada atau tidaknya kegiatan tersebut. “Karnaval kita belum tau ada agendanya atau nggak,” tutupnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.