Diskominfo Provinsi Kaltim

Diskominfo Provinsi Kaltim Gelar Raker PPID Untuk Tingkatkan Standar Layanan Informasi Publik  

lihat foto
Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ballroom hotel jatra Balikpapan, Kamis (16/6/2025). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ballroom hotel jatra Balikpapan, Kamis (16/6/2025). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Meningkatkan standar layanan informasi publik merupakan tema yang diusung pada rapat kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di Ballroom hotel jatra Balikpapan, Kamis (16/6/2022).

Peserta Raker diikuti 60 orang dari perwakilan PPID Se Kaltim yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Kominfo Mulyani, Komisi Informasi Kaltim M. Haidir dan dari LSM STABIL Hery Sunaryo.

Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal mewakili Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim saat memberikan sambutan, menyampaikan tujuan rapat kerja PPID ini bahwa pemerintah yang mendapatkan sumber anggaran APBN atau APBD wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan. Terkait kegiatan program dan kebijakan yang akan sedang dan telah dilaksanakan.

Kadiskominfo Kaltim mengatakan, keterbukaan informasi dan data juga sebagai amanat undang-undang, tidak hanya sekadar penyampaian informasi lewat pemberitaan media saja tetapi sebagai pelaksana pemerintahan juga mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi.

"Semua berperan penting dalam mengedukasi dan menanamkan tentang capaian-capaian pembangunan maupun kebijakan-kebijakan pemerintah," jelasnya.


Apalagi dengan adanya PerKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, maka di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim dapat memberikan layanan informasi publik dengan pedoman yang sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2021, terutama adanya pasal khusus tentang pengadaan barang dan jasa.

Tentunya ini juga menjadi bagian dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat akan informasi, dan memberikan pengetahuan serta pemahaman seluruh peserta mengenai peran itu.

Pelaksana kegiatan Raker PPID Kaltim Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Irene Yuriantini menyampaikan, kegiatan ini sesuai dengan dasar hukum undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tentunya memiliki tujuan untuk meningkatkan standar pelayanan informasi dan koordinasi pejabat pengelola informasi dokumentasi lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Sehingga, momentum ini untuk menyatukan langkah upaya dan langkah-langkah pengelolaan pelayanan Informasi Publik di seluruh perangkat daerah informasi dan penyajian informasi di lingkungan Pemprov Kaltim.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar