Untuk memfasilitasi permasalahan ruang parkir pemilik mobil. Seperti isu berkembang orang yang punya mobil harus punya garasi dulu.
“Itu salah satu pemerintah harus carikan solusi, artinya nanti diciptakan ruang parkir untuk di lingkungan masing-masing yang akan dikerjasamakan oleh Kelurahan atau LPM,” terangnya.
Tak hanya itu, Perda ini juga akan memperkuat Perwali sebelumnya. Salah satunya yang terjadi di tanjakan Muara Rapak terkait jam operasional kendaraan berat yang melintas di dalam kota Balikpapan, masalah tonase termasuk wilayah edar kendaraan mobil-mobil besar.
Seperti diketahui bahwa Balikpapan merupakan kota sedang berkembang atau sedang membangun baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
Sehingga regulasi harus mengikuti situasi di lapangan. Untuk itu, akan diterjemahkan lebih lanjut melalui Perwali, karena rekayasa kendaraan ini harus jelas.
(BorneoFlash.com/Niken)







