BorneoFlash.com, JAKARTA – Sedang Ramai di media sosial, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.
Hal demikian ia sampaikan ketika merespons pernyataan Said Didu di media sosial Twitter terkait polemik konten di YouTube Channel milik Deddy Corbuzier soal LGBT.
Dilansir BorneoFlash.com dari CNN Indonesia, Mahfud menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT.
Karena itu, ia katakan seluruh nilai-nilai terkandung dalam Pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia.
Ia kemudian mencontohkan bahwa Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia nilai berketuhanan. Tapi disisi lain, tidak ada orang yang mendapat hukuman karena tak bertuhan atau ateis di Indonesia.
“Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama,” Sambung Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya.