BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H serta sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah tentang Hari Libur Nasional dan Libur Hari Raya,
Jasa Raharja memberikan relaksasi berupa keringanan denda tahun berjalan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Eva Yuliasta, Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Timur menyampaikan bahwa keringanan denda tahun berjalan ini sebagai wujud perhatian perusahaan kepada para pemudik,
Yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman untuk bersilaturahmi dengan keluarga sambil merayakan Hari Raya Idul Fitri dan tidak sempat melakukan pelunasan SWDKLLJ.
Sesuai dengan keputusan bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Timur, Pelayanan Samsat atas Cuti Bersama ditutup pada tanggal 29 April s.d 8 Mei 2022, dibuka kembali tanggal 9 Mei 2022.
Sedangkan untuk pelayanan yang dilakukan oleh Mitra kerja E-Samsat baik perbankan maupun layanan pembayaran online berbasis aplikasi, tetap buka seperti biasa.
Secara teknis Eva menjelaskan pembebasan denda SWDKLLJ tahun berjalan berlaku pada tanggal 29 April 2022 sd 8 Mei 2022 dapat dibayarkan pada tanggal 9 Mei 2022.
Khusus untuk pengenaan denda terkait jadwal libur Hari Raya operasional Samsat hanya diberlakukan untuk denda Tahun Berjalan, sedangkan untuk denda Tahun Lalu dan Tahun-Tahun Lalu tetap dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Eva juga berharap kepada para pemudik yang melakukan perjalanan via transportasi darat agar tetap mentaati prokes serta mematuhi aturan berkendara yang berlaku dan menjadi pengendara yang berkeselamatan tidak hanya bagi diri sendiri namun juga untuk orang lain.
(BorneoFlash.com/*)