Dengan juga mengikutsertakan anggota Identifikasi Kesatuan dengan salah satu keluarga Almarhum untuk melihat berjalannya Autopsi dengan baik dan benar.
“Terkait laporan penganiayaan tersebut telah ditangani dan diproses. Dan siapapun yang melakukan penganiayaan tersebut maka tetap akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Dilanjutkannya sementara yang telah dilakukan yakni Propam telah memeriksa 25 saksi yaitu para tahanan dan anggota yang piket pada saat itu.
Serta apabila anggota yang piket lalai maka akan dilakukan tindakan/aturan.
“Misalkan anggota pada saat menjaga sel tahanan tersebut lalai tidak mengetahui keadaan yang terjadi didalam sel.
Maka akan tetap diproses sidang disiplin sesuai dengan porsinya masing-masing. Dan untuk yang melakukan penganiayaan terhadap korban tetap akan kita proses.”
Diungkapkan bahwa tersangka penganiayaan memang belum diketahui dan masih dalam proses penyidikan.
“Dalam kasus ini masih kami dalami dari hasil Autopsi baru bisa mengambil langkah. Yang mana menunggu hasil Autopsi yang akan keluar 2 minggu lagi setelah tanggal 25 mei mendatang,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Lis)