BorneoFlash.com, SENDAWAR – Beredar di Media Sosial terkait penganiayaan di dalam Sel Tahanan, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat segera lakukan tindak lanjut penyidikan atas laporan penganiayaan terhadap Hendrikus Pratama (41) oleh keluarganya yakni istrinya Veni Lusiana (38) yang merupakan warga Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
Laporan tersebut langsung ditangani oleh Kepala Polres Kutai Barat, AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait menjelaskan bahwa Hendrikus (Alm) merupakan tahanan Polres Kutai Barat terkait tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada Sabtu, 9 April 2022 lalu sekitar pukul 11:00 Wita.
Dan setelah menjalani masa tahanan selama dua hari, Hendrikus mengalami sakit dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar (HIS).
Setelah ditangani, Veni yang merupakan istri Almarhum tersebut membuat surat penangguhan penanganan yang disetujui oleh Polres pada tanggal 13 april 2022 dan dibawa oleh keluarganya ke rumah.
“Setelah penangguhan di rumah selama 11 hari tiba-tiba pihak keluarga menyatakan mengalami musibah bahwa disampaikan Hendrikus meninggal dunia pada tanggal 24 april,” terang Kapolres kepada Awak Media pada Press Rilis di Mako Polres yang didampingi Wakapolres Kompol I Nyoman Wijana dan Kasat Reskrim Iptu Jumadi.
Diuraikannya, pada 25 April, si istri membuat laporan polisi tentang penganiayaan terhadap Hendrikus dan memutuskan bahwa jenazahnya harus dilakukan Autopsi.
Menindaklanjuti hal tersebut Polres Kutai Barat memproses dan memfasilitasi untuk dilakukan Autopsi dengan menyediakan transportasi dan akomodasi serta biaya Rumah Sakit,