Pemerintah melakukan hal tersebut, bertujuan untuk membuka kesadaran masyarakat bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya digunakan untuk berobat jika sakit, tetapi untuk keperluan lainnya.
Akhirnya masyarakat berkeinginan untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan karena dijadikan persyaratan tersebut.
“Ketika sakit baru mengurus kepesertaan. Akhirnya mohon maaf nih, protes. Kok saya ngurusnya susah. Kok harus menunggu 14 hari. Akhirnya dikasih pintu-pintu itu tadi dari BPN, Kepolisian,” paparnya.
Pemerintah mengambil langkah tegas melalui Inpres nomor 1 tahun 2022 dan saat ini regulasi baru diterapkan di lembaga BPN/ATR.
Namun, ke depan dipastikan institusi Polri akan mengikuti langkah yang sama, khususnya untuk pengurusan SIM atau perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
“Mungkin juga untuk (berangkat) umrah dan lain-lain. Itu untuk memastikan bahwa masyarakat kita itu sudah terjamin melalui BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya regulasi tersebut akan berpengaruh terhadap jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan kedepannya.
“Pasti dengan adanya ini, stigma lama bahwa orang sehat nggak perlu ngurus. Nah, sekarang walaupun sehat ketika ada kepengurusan yang lain-lain itu membutuhkan BPJS Kesehatan aktif, maka mau nggak mau harus diurus,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)






