BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Saat ini pembelajaran yang diterapkan di Kota Balikpapan yakni Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen hingga tanggal 5 Maret 2022.
Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan akan terus melakukan evaluasi agar dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Muhaimin menyampaikan penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen tingkat SD hingga SMP masih belum diketahui diperpanjang atau tidak.
"Kita lihat sampai Sabtu (5/3/2022). Biasanya ada evaluasi dan rapat dengan Kementerian Perekonomian yang diikuti oleh seluruh Kabupaten Kota. Sambil melihat kondisi Covid di Balikpapan," jelasnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (2/3/2022).
Ia pun menunggu arahan dari Wali Kota Balikpapan selaku Ketua Satgas Covid-19, mengenai pemberlakuan pelaksanaan PTM terbatas atau masih PJJ.
Berdasarkan hal itu, baru dapat diputuskan kembali di tanggal berikutnya, pembelajaran masih dilakukan PJJ atau sudah PTM terbatas.
Pasalnya, yang menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan PJJ secara 100 persen, karena banyak terdapat anak didik yang terpapar, begitu juga dengan guru-gurunya.
Sehingga, Pemkot Balikpapan mengambil keputusan itu supaya tidak memberatkan tugas dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan untuk melakukan tracing. Mengingat, tenaga kesehatan juga sudah terpapar Covid 19.
"Maka kita ambil kesepakatan melihat lima hari kedepan," imbuhnya.
Walaupun sebenarnya, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri bahwa daerah yang masih berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 boleh melaksanakan PTM terbatas maksimal 50 persen.
Akan tetapi, Pemkot Balikpapan tidak melaksanakan PTM terbatas karena adanya pertimbangan.
"Kita lihat per minggu kasusnya. Mudah-mudahan bisa turun kalau bisa turun kita bisa PTM terbatas sesuai dengan harapan orangtua," terangnya.
Oleh Karenanya, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal perpanjangan PJJ yang Bernomor 300/0869/Sekr, tentang pemberlakuan pembelajaran jarak jauh.
SE tersebut ditujukan kepada satuan pendidikan PAUD, SD, dan Paket A, SMP dan Paket B, Paket C hingga tanggal 5 Maret 2022.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar