Dirut PT HEN Diserahkan Ke Kejari Bontang Akibat Gelapkan Pajak, Negara Rugi 2,5 Miliar 

oleh -
Tersangka HP yang merupakan Dirut PT HEN diserahkan dan dalam proses penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Kaltimtara, Kamis 3/2/2022.Foto : HO/ Kanwil DJP Kaltimtara.
Tersangka HP yang merupakan Dirut PT HEN diserahkan dan dalam proses penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Kaltimtara, Kamis 3/2/2022.Foto : HO/ Kanwil DJP Kaltimtara.

BorneoFlash.com, BONTANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang pada Kamis, (3/2/2022).

Tersangka HP Direktur PT HEN beserta barang bukti, diserahkan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara.

Dimana Tersangka HP diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Yaitu tersangka HP dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, yang mana dari perbuatannya ini negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp 2.574.998.342. 

Tersangka HP dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 6 bulan – 6 tahun, dan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tindak pidana oleh tersangka HP ini dilakukan sejak Januari 2015 sampai dengan Desember 2016 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang dengan cara memungut PPN dari PT CKP dan PT EDP atas pembayaran jasa konstruksi sipil mekanikal. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.