Hukum Orang yang Mampu Berkurban, tapi Tidak Mau Melaksanakannya

by -
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban

BorneoFlash.com – Ibadah kurban hanya dilakukan oleh kaum muslim yang mampu karena memerlukan biaya yang tidak sedikit. Namun, apa hukumnya orang yang mampu tapi tidak mau berkurban?.

 

Dilansir dari DetikHikmah, yang mengutip kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Abu Aulia dan Abu Syauqina, berkurban disyariatkan Allah SWT untuk mengingat Nabi Ibrahim AS dan memberikan kelapangan kepada manusia pada hari Id. Rasulullah SAW bersabda,

 

“Sesungguhnya hari-hari ini (hari nahar dan hari-hari tasyrik) adalah hari-hari untuk makan, minum, dan zikir kepada Allah SWT.” (Dalam Tajrid at-Tahmid karya Ibnu Abdil Barr)

 

Dalam Al-Qur’an, penjelasan mengenai ibadah kurban ada pada Al-Qur’an surah Al-Kausar ayat 1-3 ayat 1-3.

 

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ ٣

 

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah).”

 

Allah SWT juga berfirman pada surah Al-Hajj ayat 34,

 

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ

 

Artinya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”

 

Hukum Orang yang Mampu tapi Tidak Mau Berkurban

Dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd yang diterjemahkan oleh Al-Mas’udah, terdapat perbedaan pendapat diantara ulama mengenai hukum berkurban.

Baca Juga :  Program CSR Desa Energi Berdikari “Wasteco” PT PHM Peroleh Great Practice Award 2022 di Taiwan 

 

Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i, hukum berkurban adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan. Imam Malik memberi keringanan kepada orang yang sedang beribadah haji, sedangkan Imam Asy-Syafi’i tidak membedakan antara orang yang sedang beribadah haji dan yang tidak.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.