BorneoFlash.com, SENDAWAR – Usai dikeluarkannya surat edaran Bupati Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terkait dengan penertiban, pengawasan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubar pun menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk membahas terkait beberapa hal yang menyangkut surat edaran tersebut.
Hearing yang digelar DPRD Kubar ini bersama Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM), Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Bagian Ekonomi Setdakab Kubar, Satpol PP, Pemilik SPBU/APMS serta Kepolisian Resor (Polres) Kubar.
Untuk membantu Pemerintah Daerah dalam permasalahan klasik yang selalu terjadi di Kubar, yakni sering terjadinya kelangkaan BBM serta beredarnya kabar kuota BBM di Kubar dikurangi.
“Dari hearing ini diketahui bahwa kuota BBM di Kubar tidak pernah langka ataupun dikurangi jumlahnya. Bahkan dari pertemuan dengan pihak Pertamina beberapa waktu lalu, disampaikan kuota BBM untuk Kubar ini sudah lebih dari cukup,” kata Ketua DPRD Kubar, Ridwai yang menjadi pimpinan rapat pada Senin (24/1/2022).
Namun, memang ada beberapa hal yang membuat BBM di Bumi Tanaa Purai Ngeriman ini selalu sulit dijumpai di sejumlah SPBU/APMS. Sehingga banyak keluhan masyarakat yang beranggapan bahwa BBM ini seakan-akan dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu.
“Atas dasar itu, kita menggelar hearing ini. Yang secara kebetulan juga sudah dikeluarkannya surat edaran Bupati mengenai penertiban dan pengawasan pendistribusian BBM,” tambahnya.
Khusus mengenai surat edaran Bupati tersebut, pihak DPRD mendukung pemerintah daerah dalam upaya memberikan masyarakat kesempatan yang sama dalam mendapatkan BBM.
Tetapi, memang ada beberapa hal yang mesti dirumuskan kembali. Sebab ini juga menyangkut dengan kehidupan banyak orang.
“Jangan sampai nanti timbul permasalahan baru, oleh karenanya kita masih coba memberikan beberapa usulan yang mungkin bisa diterapkan nantinya. Untuk memperkuat surat edaran Bupati ini,” ujarnya.