BorneoFlash.com, DISKOMINFOSTANDI – Sebuah akun di media sosial (facebook) atas nama Nursahidin memposting iklan besi tua yang dianggap melakukan pelecehan terhadap masyarakat adat dayak Mahakam Ulu pada tanggal 15 Juni 2021.
Hal itu dilaporkan oleh seorang Pemuda Mahakam Ulu dan untuk itu Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mahakam Ulu menggelar sidang adat yang dilaksanakan di Balai Adat Umaaq Tuaan, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan oleh Hakim Ketua Balan Tingai, beberapa waktu lalu kami menerima pengaduan dari pemuda mahakam Ulu yang menilai adanya pelecehan suku dayak di facebook.
“Kami pun segera mengumpulkan data-data yang terkait pengaduan tersebut dan segera mengadakan rapat secara internal untuk melakukan kajian soal laporan pengaduan tersebut,” ujar Balan Tingai.
Setelah menilai dan memutuskan adanya pelanggaran, kami pun dari DAD Mahakam Ulu segera memanggil pemilik akun untuk dimintai keterangan, apa yang melatarbelakangi niatnya sehingga memposting iklan besi tua seperti itu.
“Setelah mendengar keterangan yang bersangkutan, bahwa tidak ada niatan apapun, hanya sebatas promosi usaha dagangannya dan yang bersangkutan mengaku bersalah dan meminta maaf.
Namun bagi DAD Mahakam Ulu tetap melanggar aturan adat masyarakat Mahakam Ulu dan dijatuhkan denda adat,” kata Balan Tingai.
Tanggal 15 Juli 2021, DAD memutuskan berdasar aturan yang telah dibukukan dalam kitab hukum adat Mahakam Ulu Bab 5 Pasal 19, menjatuhkan sanksi denda adat dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu.
Luhat, selaku Sekretaris DAD Mahakam Ulu menerangkan, dalam memberikan putusan sidang adat ini terdiri dari 6 Hakim Adat dengan Ketua Hakim Adat Balan Tingai dibantu dengan 5 hakim anggota. (HO/Benidiktus/Alex/AI)