Mantan Dirut PT SMS Kubar Dituntut 9 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Korupsi Modal Perusda Senilai Rp 1,2 Miliar

oleh -
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Iswan Noor didampingi Kasi Intel Kejari Kubar Ricky Panggabean saat konferensi pers pengungkapan kasus Tipikor di Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Iswan Noor didampingi Kasi Intel Kejari Kubar Ricky Panggabean saat konferensi pers pengungkapan kasus Tipikor di Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.comSENDAWAR – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret nama mantan direktur utama perusahaan daerah (Perusda) Kutai Barat,

PT Sendawar Maju Sejahtera (SMS) terus diusut dan kini telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda kemarin. 

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat menjatuhkan tuntutan pidana 9 tahun penjara terhadap Herjon Noperi (Mantan Dirut PT SMS).

Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor menyebutkan Herjon Noperi dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda SMS Tahun 2018 sebesar Rp 1,2 Miliar.

” Saudara Haerjon Noperi kita sangkakan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor dengan pidana badan selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 3 bulan penjara,” ujar Iswan Noor didampingi Kasi Intel Ricki Rionart Panggabean dalam keterangan pers di kantor Kejari Jalan Sendawar Raya, Selasa (14/9/2021).

Lebih lanjut Iswan mengatakan tuntutan itu sudah dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur pada 2 September 2021 lalu.

Selain pidana kurungan badan, Herjon Noperi juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 1.037.000.000.

“Jadi terhadap kerugian ini dinilai sebagaimana perhitungan dari BPKP yang menyatakan kerugian sebesar 1 miliar sekian. Dari kerugian itulah kami menuntut berdasarkan keterangan ahli,” lanjut Iswan Noor.

Adapun dalam amar tuntutan JPU menyebut kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Namun terdakwa sudah mengembalikan Rp 200 juta.

”Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.237.000.000, (satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah), dikurangkan dengan uang yang telah dikembalikan Terdakwa sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Kas Perusahaan Daerah Sendawar Maju Sejahtera,

Baca Juga :  Indonesia Resmi Tak Berangkatkan Haji Tahun Ini

sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan sejumlah Rp1.037.000.000,” sebut JPU dalam amar tuntutan sebagaimana dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.