Polres Berau Amankan 2 Unit Truk Bermuatan Kayu Jenis Ulin

oleh -
Polres Berau melakukan konfrensi pers tindak pidana Illegal Logging, bertempat di halaman Mapolres Berau, Kalimantan Timur, Selasa (14/0/21). Foto : HO/Humas Polres Berau.
Polres Berau melakukan konfrensi pers tindak pidana Illegal Logging, bertempat di halaman Mapolres Berau, Kalimantan Timur, Selasa (14/0/21). Foto : HO/Humas Polres Berau.

BorneoFlash.com, TANJUNG REDEP – Polres Berau melakukan konfrensi pers tindak pidana Illegal Logging, bertempat di halaman Mapolres Berau, Kalimantan Timur, Selasa (14/0/21).

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Wakapolres Berau, Kompol Ramadhanil menjelaskan kronologis kejadian tepatnya pada hari minggu (12/9/21) sekitar jam 16.45 Wita. 

Saat itu tim unit Tipiter Sat Reskrim Polres Berau yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter sedang melakukan pengecekan laporan dari masyarakat terkait maraknya kegiatan illegal logging di Kecamatan Segah dan didapatkan informasi bahwa adanya kegiatan illegal logging.

“Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti dari saudara Mm yang merupakan target operasi,” Ungkap AKBP Anggoro, Selasa (14/9/21).

Kapolres menambahkan, Setelah melakukan penyidikan di lokasi Jalan Kilometer 1, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, anggota mengamankan 2 unit truk yang mencurigakan, setelah dilakukan pengecekan  ternyata memang benar truck tersebut sedang memuat kayu jenis ulin dengan berbagai ukuran.

“Setelah dilakukan pemeriksaan surat-surat dari kayu tersebut ternyata memang benar kayu tersebut berasal dari hutan sekitaran Kecamatan Segah dan langsung dilakukan proses selanjutnya barang bukti beserta terlapor ke polres berau,”tuturnya.

Barang Bukti yang diamankan Polres Berau. Foto : HO/Humas Polres Berau.

Pasal yang akan dikenakan kepada pelaku adalah Undang-undang Pasal 83 ayat 1 huruf b Pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang isinya orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Akibat dari kegiatan illegal logging tersebut, tersangka akan dikenakan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Lima Ratus Juta Rupiah dan paling banyak Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.