BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Gelap mata, seorang pria ES (29) diamankan jajaranPolsek Balikpapan Barat atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap KT (21) pada Jumat (10/9/2021) lalu.
Hal tersebut diutarakan Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto dalam konferensi pers di Mapolsek Balikpapan Barat Selasa (14/9/2021).
Dia menuturkan aksi penganiayaan ini bermula pada saat pelaku mendatangi korban. Disitu terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Dimana korban merupakan mantan suami dari istri yang dipacari oleh pelaku.
“Jadi saat bertemu keduanya ini saling menentang. Emosi tak terkendali pelaku memukul korban dengan menggunakan balok. Beruntung saat pemukulan di bagian kepala korban menggunakan helm sehingga tidak terjadi luka yang fatal,” ujarnya.
Lebih lanjut dia terangkan, kejadian tersebut terjadi di TKP Jalan Riko Gang Aman, Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat tepatnya di rumah mantan istri korban.
“Kalau prakiraan saya kayu ini sudah disiapkan oleh pelaku. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar dibagian tangan kanan korban,” jelasnya.
Daripengakuan pelaku, Totok terangkan Pemukulan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
Yang diketahui sebelumnya, korban memancing emosi pelaku sehingga terjadi penganiayaan tersebut karena tidak bisa menahan emosinya.
Ditempat yang sama pelaku ES (29) membantah bahwa penganiayaan yang dilakukan dikarenakan persoalan cemburu.
Namun yang jelas, dia katakan, korban memang sering cari masalah dengan dirinya.
“Mungkin karena persoalan anak,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)