BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor), pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, Tahun 2017.
Ketiganya masing-masing berinisial WS, S dan BAM. Adapun S sudah ditahan sejak 10 Agustus lalu.
Kemudian WS baru ditahan pada Jum’at (19/8/2022) di rutan Polres Kutai Barat.
Sedangkan BAM alias Bril Abraham Marludi sudah lebih dulu mendekam di penjara dengan kasus lain.
“Jadi 2 orang sudah kita tahan dan satu orang (BAM) tidak kita tahan karena sudah ditahan dalam perkara lain,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar, Bayu Pramesti dalam keterangan pers di kantor Kejari Kubar, Jumat (19/8/2022).
Kajari menyebut, tiga tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Peran S: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud Kubar dalam proyek pengadaan seragam sekolah tahun 2017.
Peran WS: Kontraktor asal Bandung, Jawa Barat.
Peran BAM: Pengusaha asal Kubar yang mengadakan seragam sekolah dengan meminjam perusahaan milik WS.