BorneoFlash.com, TANA PASER – Beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri merilis informasi terkait penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 8 Agustus 2021 mendatang, kemudian akan dilakukan evaluasi setelahnya.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Paser, melalui Bupati dr. Fahmi Fadli didampingi Wakil Bupati Paser menyerahkan bantuan Beras PPKM Tahun 2021 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam kegiatan tersebut, juga dihadiri oleh Dandim 0904/PSR, unsur Forkopimda, Kadis Sosial Hairul Saleh, Camat Tanah Grogot Guntur, dan Kepala Perum Bulog Kancapem Tanah Grogot, dan Kepala Kantor Pos Tanah Grogot, Samuel Niko Raharjo. yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Paser, Rabu (28/7/2021).
Bupati Paser menyampaikan, bantuan ini sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meminimalisir tekanan ekonomi masyarakat akibat penerapan PPKM.
“Mudah-mudahan dengan adanya program ini akan dapat mewujudkan cita-cita kita dalam mensejahterakan masyarakat khususnya yang terdampak Covid-19,” kata Fahmi.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan, terdapat 45 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang masuk kategori Level IV atau darurat Covid-19.
Termasuk 8 Daerah yang ada di Kalimantan Timur, namun dalam hal ini Kabupaten Paser bersama Mahakam Ulu tidak termasuk.
Meski demikian, Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur memberikan pemberlakukan yang sama terhadap daerah Level IV dengan yang bukan.
“Meskipun Paser tidak masuk daerah darurat PPKM, kita jangan sampai kendor dalam menangani virus Covid-19,” imbuh Fahmi.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati bersama Wabup dan jajaran Forkopimda secara simbolis menyerahkan beras bantuan kepada 5 perwakilan Penerima.
Usai kegiatan, dilanjutkan dengan pelepasan kendaraan pengangkut logistik beras yang dijamin kualitas premium yang akan disalurkan ke 10 kecamatan.
(BorneoFlash.com/Fitriani)