Proteksi Siswa Dari Kecelakaan Saat Dilatih, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Sertifikat Kepesertaan Bagi Siswa SPN Balikpapan

oleh -
Dalam rangka proteksi bagi siswa Sekolah Polisi Negara (SPN), BPJS Ketenagakerjaan lakukan acara Penyerahan Sertifikat Kepesertaan Siswa SPN Balikpapan. Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Rabu, (19/5/21) lalu. Foto : HO.
Dalam rangka proteksi bagi siswa Sekolah Polisi Negara (SPN), BPJS Ketenagakerjaan lakukan acara Penyerahan Sertifikat Kepesertaan Siswa SPN Balikpapan. Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Rabu, (19/5/21) lalu. Foto : HO.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dalam rangka proteksi bagi siswa Sekolah Polisi Negara (SPN), BPJS Ketenagakerjaan lakukan acara Penyerahan Sertifikat Kepesertaan Siswa SPN Balikpapan. 

Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Rabu, (19/5/21) lalu di lapangan SPN tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Ramadan Sayo, Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Kaltim, Kombes Pol Danu Kisworo, S.Ik, Kepala Korp Siswa SPN Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Buda, SH,

Adapun sebanyak 530 siswa SPN, menerima program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku mulai Mei 2021 hingga Mei 2022.

Lebih lanjut, keikutsertaan siswa SPN dalam program ini merupakan hasil dari komunikasi aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam mensosialisasikan program ke seluruh elemen pekerjaan, serta sebagai bentuk kepedulian dari SPN polda Kaltim untuk melindungi siswa dari kecelakaan kerja pada saat berlatih dan dilatih.

Manfaat dari JKK sendiri ialah pemberian uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Sedangkan manfaat JKM berbentuk uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja.

“Cara untuk mendapatkan manfaat ini pun terbilang mudah. Langkah pertama, saat terjadi kecelakaan, pihak bersangkutan dapat segera dialihkan ke RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK),” kata Ramadan Sayo.

Secara bersamaan tenaga kerja tersebut juga harus menghubungi HRD tempat mereka bekerja. 

Kemudian BPJS ketenagakerjaan akan menghubungi RS di mana tenaga kerja ditangani untuk proses konfirmasi tindakan kategori kecelakaan kerja. 

“Tetapi apabila tidak terdapat RS PLKK, maka tenaga kerja bisa masuk ke RS non-PLKK, dengan alur proses yang sama, namun untuk pembayaran menggunakan mekanisme reimburse ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ramadan. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.