BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program yang tengah di jalankan Dinas Sosial di Tahun ini.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Balikpapan, Bahrian mengatakan.
Bantuan tersebut yakni bantuan tunai bersyarat untuk keluarga yang masuk dalam kategori miskin dan sangat miskin.
Setiap penerima kata dia, bantuan yang diberikan tersebut berkaitan dengan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.
Untuk kesehatan kata dia, itu menyasar ibu hamil dan menyusui.
Kemudian pendidikan, itu berkaitan dengan usia sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA dan berlanjut dengan kesejahteraan sosial itu berkaitan dengan lansia dan penyandang cacat.
“Untuk tahun 2021 ini terdapat tambahan penyakit TBC. Itu termasuk komponen yang masuk dalam menerima bantuan PKH, ” ujarnya beberapa waktu lalu.
Hanya memang ada beberapa syarat yang membatalkan program PKH diterima oleh masyarakat diantaranya doa mencontohkan.
Seperti ibu hamil dan menyusui, dia wajib datang ke puskesmas dan posyandu ketika dia sakit.
85 persen kehadiran di posyandu dan puskesmas berpengaruh pada pemberian program PKH tersebut.
“Kurang dari 85 persen kehadiran itu yang bersangkutan tidak dapat bantuan.
Sama halnya dengan pendidikan sekolah, yang bersangkutan tidak hadir 85 persen, itu juga tidak mendapatkan bantuan,” terangnya.
Sementara itu mengenai bantuan yang diberikan sendiri.
Untuk ibu hamil bantuan yang diberikan senilai, Rp 2,4 Juta pertahun dengan di bagi per 3 bulan sekali.
“Begitu juga untuk anak sekolah. Untuk anak SD Rp 900 ribu, SMP Rp 1,5 Juta, dan SMA 2 Juta dan lansia Rp 2,4 juta,”jelasnya.
Berkaitan dengan prosedur bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut.
Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan, pertama yang bersangkutan harus aktif datang ke kantor Kelurahan jika memang merasa miskin.
” Di situ kami juga sediakan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Disitu terdapat petugasnya jadi ada yang menerima dan mencatat, kemudian nanti petugas mengecek ke lokasi melakukan secara langsung kondisi pelapor, “bebernya.
Bagaimana kalau masyarakat yang sakit atau tidak mengerti cara mengurus PKH.masyarakat bisa langsung berkoordinasi dengan RT setempat.
“Tinggal RTnya yang melaporkan secara langsung kondisi bahwa terdapat warganya yang sakit atau lain sebagainya. Sehingga nanti tinggal petugas Puskesos yang mengecek secara langsung, “pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)