Kejari Kubar Kembali Eksekusi Satu Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinkes Kutai Barat

oleh -
Hendrikus Gamas, terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat saat dieksekusi Kejari Kubar menuju Lapas Samarinda.
Hendrikus Gamas, terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat saat dieksekusi Kejari Kubar menuju Lapas Samarinda. Foto : BorneoFlash.com/ Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Satu terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan di lingkungan Kabupaten Kabupaten Kutai Barat tahun 2008-2013 kembali dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat, Senin (15/2/2021).

Terpidana tersebut bernama Hendrikus Gamas, yang sebelumnya diketahui terbukti terlibat sebagai penyedia barang dari salah satu perusahaan swasta. 

Hendrikus Gamas merupakan terpidana yang ketiga, setelah sebelumnya dua terpidana lainnya lebih dulu di eksekusi oleh Kejari Kubar beberapa waktu lalu, yakni Zulkarnain selaku mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dan Viktorius Hendri selaku Direktur  perusahaan swasta yang juga ikut terlibat dalam pengadaan kendaraan Dinas tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor, SH menjelaskan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) nomor 2033K/Pid.Sus/2014, secara inkrah bahwa terpidana dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

” Untuk putusannya ini akan kita lakukan eksekusi dimana yang bersangkutan akan kita tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Samarinda,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (15/2/2021).

Selanjutnya, terpidana atas nama Hendrikus Gamas langsung digiring petugas ke mobil tahanan Kejari Kubar untuk dibawa ke Lapas Samarinda. 

Meski sempat dinyatakan DPO selama bertahun-tahun, Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor mengatakan terpidana Hendrikus Gamas kooperatif memenuhi panggilan Kejari setelah mendapat surat panggilan untuk menyerahkan diri.  

” Terpidana secara kooperatif datang untuk memenuhi surat panggilan dari kami untuk hadir dalam melaksanakan putusan ini,” lanjutnya. 

Meski kerugian negara sebanyak Rp 202 juta lebih telah dikembalikan oleh terpidana, namun tetap menjalani hukuman pidana penjara sesuai undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

” Yang bersangkutan ini sudah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 202 juta lebih. Dalam hal ini terpidana menjalani pidana badan saja,” pungkasnya. (BorneoFlash.com/ Lis).

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.