Silahkan bekerja seperti biasa tetapi sekali lagi tolong hargai dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, hargailah kita semua saling menghargai adat istiadat keberagaman yang ada. Masalah denda adat yang sudah ditetapkan semaksimal dikoordinasi dengan kepala adat besar kami hanya mengikuti daripada putusan lembaga adat,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin malam lalu (1/2/2021), Kasus tindak pidana kriminal kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Seorang gadis berusia 20 tahun berinisial MS ditemukan tewas bersimbah darah dengan kondisi tubuh luka-luka diduga akibat sayatan benda tajam.
Pelaku yang tega menghabisi nyawa wanita itu merupakan seorang pria berinisial MM (21) warga Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Peristiwa itu terjadi pada Senin malam lalu (1/2/2021) sekira pukul 21.00 WITA di RT 7 Kampung Sumber Sari, Linggang Bigung Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Tak berlangsung lama setelah melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil membekuk pelaku.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Irwan Yuli Prasetyo menyebutkan korban meninggal dunia akibat ditusuk senjata tajam jenis pisau pada bagian lehernya.
” Korban meninggal dunia akibat tusukan pisau di bagian leher oleh tersangka MM berusia 21 tahun,” ungkapnya saat pres rilis di Polres Kutai Barat, Selasa lalu (2/2).