BorneoFlash.com, TANA PASER – Bupati Kabupaten Paser Yusriansyah Syarkawi kembali mengeluarkan instruksi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Paser. Jumat, (12/2/2021).
Intruksi tersebut di taken tertanggal 11 Februari 2021, dengan memuat 6 poin yang ditujukan kepada Satgas Covid-19, Camat, Desa/Lurah/RT/RW, dan Pelaku Usaha, Pegurus Rumah Ibadah dan Seluruh Masyarakat Kabupaten Paser.
Sebelum Intruksi Bupati Nomor 2 ini dikeluarkan, dimana telah dilakukan rapat evaluasi pada 10 Februari lalu dalam menindaklanjuti Intruksi Gubernur Nomor 1 tertanggal, 04 Februari 2021 dan merujuk pada Intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Instruksi tersebut, Bupati Paser menegaskan Camat, kepala Desa/lurah sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk mengaktifkan posko kampung Paser tanggap lawan Covid-19.
Peeningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid- 19 dengan menerapkan 5 M.
“5 M yang dimaksud ialah, mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” jelas Bupati Paser.