Dua Anak Ahli Waris Dibiayai Hingga Kuliah, BPJamsostek Salurkan Santunan Kematian Senilai Rp 172 Juta

oleh -
BPJamsostek Balikpapan menyerahkan santunan kematian kepada keluarga ahli waris, Jumat (22/1/2021). Foto : HO.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Balikpapan, menyalurkan santunan kematian kepada pesertanya yakni karyawan dari PT Berau Mitra Sejati. 

Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala BPJamsostek Balikpapan Ramadan Sayo, kepada ahli waris yakni Eni Sunarsih yang didampingi pimpinan PT Berau Mitra Sejati,  di ruang pertemuan kantor BPJamsostek Balikpapan, Jumat (22/1/2021). 

“Harusnya kami yang ke kantor yang bersangkutan untuk mengantar santunan tersebut.  Namun karena satu kondisi dan lain hal, akhirnya kami undanglah  pimpinan perusahaan serta ahli waris dari tenaga kerja,” ujar Ramadan. 

Tenaga kerja tersebut bernama Santoso, berprofesi sebagai supir. Ia mengalami kecelakaan di Berau saat perjalanan menuju Balikpapan. Truknya terperosok ke jurang sedalam 50 meter dan meninggal dunia di tempat.

“Bukan dari  BPJamsostek Balikpapan yang turun langsung ke lokasi, kami minta tolong dari Kantor Cabang Berau. Jadi mau dimanapun terjadi kecelakaan kerja, kami akan tanggap,” sambungnya. 

Dengan diikutkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris berhak mendapatkan santunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Selain itu, dua anak korban akan mendapat biaya pendidikan hingga lulus dari perguruan tinggi. 

Untuk diketahui, BPJamsostek memiliki 4 program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).  Jumlah JHT yang sudah dibayarkan dan diterima Eni Sunarsih sebesar Rp23.818.660. Sedangkan santunan JKK-nya sebanyak Rp 172 juta.Lalu  ia juga  berhak mendapat jaminan pensiun berkala perbulan sebesar Rp350.700.

“Ini gunanya ikut BPJS Ketenagakerjaan. Karena bukan pegawai negeri atau TNI-Polri saja yang dapat dana pensiun. Semua tenaga kerja, baik formal maupun informal pun bisa,” jelasnya.

Baca Juga :  Pertamina Segera Tambah SPBU Penjual Solar Subsidi di Balikpapan

Olehnya itu, Ramadan mengundang secara khusus perusahaan tersebut. Dengan harapan mendapat evaluasi kinerja.  Juga sebagai bagian dari edukasi, dengan harapan perusahaan khususnya di Kota Minyak dapat mengikutkan tenaga kerja untuk menikmati manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta  melaporkan upah dengan sebenar-benarnya. 

PT Berau Mitra Sejati mengapresiasi dan berterima kasih atas cepat tanggap dan perhatian penuh yang diberikan oleh BPJamsostek Cabang Balikpapan.  

Sebagai informasi, selama tahun 2020 BPJamsostek Balikpapan telah menyalurkan permintaan klaim, yakni JHT pada 18.837 tenaga kerja dengan nilai Rp 242,7 miliar. Lalu pembayaran JKK telah diberikan kepada 1.422 kasus dengan nilai biaya pengobatan Rp11,2 miliar. 

Sedangkan untuk jaminan kematian, ada 250 tenaga kerja yang meninggal dunia  dengan jumlah  klaim Rp9,5 miliar serta jaminan pensiun 4.096 tenaga kerja senilai Rp4,2 miliar. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.